Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana judi online Komdigi Ke Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua Dugaan Pelaku berinisial MN dan DM merupakan hasil Pembuatan 15 Dugaan Pelaku yang telah ditahan. Untuk hasil pemeriksaan belasan Dugaan Pelaku tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk Untuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Ke lapangan bahwa Ke tanggal 9 November 2024, Regu berhasil mengamankan salah seorang DPO Di inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, Berikutnya dilakukan Pembuatan dan didapatkan satu orang Dugaan Pelaku lagi Di inisial DM,” kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua Dugaan Pelaku yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung Di bandar judi online Di para Dugaan Pelaku oknum Untuk Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, Di bandar judi Di para pelaku ataupun Dugaan Pelaku yang lainnya atau Dugaan Pelaku yang Sambil Itu sudah kita Konsisten. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Sebagai dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.
Sambil Itu Dugaan Pelaku DM berperan membantu Dugaan Pelaku DM menampung uang hasil Untuk kejahatan para Dugaan Pelaku. Untuk upaya paksa yang dilakukan Di kedua Dugaan Pelaku, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Produk Internasional bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Ke Di Itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar Untuk rekening Dugaan Pelaku.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa Dugaan Pelaku sudah dibawa Di Polda Metro Jaya Sebagai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya Di Peristiwa Pidana yang Sambil Itu kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, Pembuatan Perkara Hukum ini menjadi bukti komitmen Polri Sebagai mengusut tuntas Peristiwa Pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Di oknum pegawai Ke Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri Memiliki komitmen Sebagai mengusut tuntas Di siapa saja yang terlibat Ke Untuk perjudian online ini. Tentunya kami mohon Pemberian Untuk seluruh komponen Kelompok, kiranya Untuk proses ini kita bisa diberikan kelancaran, Agar betul-betul Memberi manfaat Bagi seluruh Kelompok,” kata Wira.
Para Dugaan Pelaku juga Berencana dijerat Di pasal berlapis. Penyidik Berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana ini. “khususnya Untuk hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Di Peristiwa Pidana perjudian ini kami Berencana lapis Di pasal pencucian uang,” kataya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Perantara Bandar Judi Online dan Pegawai Komdigi Ditangkap