Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Peristiwa Pidana ketiganya Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung
“Jaksa Penuntut Umum Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Peristiwa Pidana Pada 3 terdakwa Untuk Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan suap dan atau gratifikasi Yang Berhubungan Di penanganan Peristiwa Pidana terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Untuk keterangannya, Senin (16/12/2024).
Berikutnya, kata Harli, jaksa kini Di menunggu jadwal persidangan Bagi ketiga hakim tersebut. “Skuat Jaksa Penuntut Umum Berikutnya Akansegera menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Akansegera ditetapkan Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Pada ketiga terdakwa,” ujar dia.
Untuk Peristiwa Pidana ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Individu Terduga lantaran diduga Memperoleh suap Pada Memutuskan Hukuman bebas Ronald Tannur Untuk Peristiwa Pidana penganiayaan berujung kematian Pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Untuk Peristiwa Pidana ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini