KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Bersama mantan pejabat Ditjen Pph Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Akan Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Di keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Hingga Di persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Bersama hasil tindak kejahatan.
“Sangat bertolak Dibelakang Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Di mendukung Inisiatif pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Penyembuhan aset.
“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Di mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Penyembuhan aset,” jelasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Barang Dagangan bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut Sebagai dikembalikan.
“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Bersama mana BB tersebut disita, BB Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Bersama laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Barang Dagangan bukti yang dimaksud adalah, Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Bersama pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Bersama rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang Dagangan bukti Peristiwa Pidana gratifikasi Nomor 552/Peristiwa Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Tempattinggal yang berdiri Hingga atasnya Hingga Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Bersama Fakta Persidangan