Kemenkes turun tangan Yang Terkait Di dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Fasilitas Medis swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.
Kemenkes pun membentuk Skuat Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Kesejaganan Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Skuat Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.
“Peristiwa Pidana klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Peristiwa Pidana Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Peristiwa Pidana yang Memperoleh catatan rekam medis Agar Peristiwa Pidana yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Peristiwa Pidana,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Fasilitas Medis Di sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Hingga tiga Fasilitas Medis swasta, Peristiwa Pidana phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Di total Peristiwa Pidana, atau senilai Di Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Di temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Menyediakan Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Hukuman Politik Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Skuat PK-JKN Hingga tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Hingga Samping Itu, Menyediakan kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan.
“Karena Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Di jangka waktu Di enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Dari Komunitas itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Peristiwa Pidana phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan