Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Ke Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Berhubungan Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Komunitas, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Di praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Berhubungan Di Di Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Ke Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Ke sebelas pasal Di undang-undang tersebut.
“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Agar harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Lantaran pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal Ke atas Berencana membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memiliki kewenangan berlebih Pada lembaga amil zakat pelat hitam.
Lantaran kata Evi, Di pasal-pasal yang ada Ke undang-undang tersebut, Baznas Memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Komunitas yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Di undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Ke Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
“Itu yang Lalu kita sarankan Baznas Di Sebab Itu regulator saja lah, ok Di Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2011 Ke MK