Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Fraksi Golkar
Di ini, Belajar Indonesia Berusaha Mengatasi masa Di mana peningkatan Mutu dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Dari benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Dari Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Bersama yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Ditengah rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Bersama satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Dari pemerintah Melewati sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Untuk ranah Belajar yang terjadi Di ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Dari seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Mutu dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Keputusan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Lokasi Untuk Memberi Penghargaan Di guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Dari pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Bersama Inisiatif uji kompetensi. Inisiatif ini menjadi salah satu strategi pemerintah Untuk upaya Memberi sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Merasakan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Untuk pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Preliminary akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Sebagai mewujudkan Belajar nasional.
Lanjutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Preliminary Belajar tinggi minimal Inisiatif Strata Satu (S-1) atau Inisiatif Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Sebagai pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Sebagai Memberi pengakuan kepada guru Untuk jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Untuk melakukan sertifikasi juga tertuang Untuk Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Merasakan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Untuk jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.
Samping Itu mereka harus Memiliki Preliminary akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Preliminary tersebut, sangat berbeda Bersama apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Bersama konsistensi direktorat Belajar Untuk melakukan sertifikasi Supaya Kebugaran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Untuk melakukan sertifikasi.
Hingga Di Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Untuk Merasakan sertifikasi, antrean yang cukup panjang Untuk proses Merasakan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Memberi pengabdiannya Untuk dunia Belajar Untuk kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Sebagai wajib menyediakan Biaya guna peningkatan Preliminary akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Untuk jabatan yang diangkat Dari satuan Belajar yang diselenggarakan Dari pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Untuk melaksanakan Inisiatif sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Untuk para guru Sebagai bisa Merasakan sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Untuk Merasakan tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Untuk Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kebugaran ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Supaya Berencana berdampak Di Mutu Belajar Di masa yang Berencana datang, terutama Untuk mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Inisiatif pemerintah yang disiapkan Bersama tujuan Sebagai Meningkatkan mutu guru Untuk Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Samping Itu, Inisiatif sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Sebagai peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Memberi Mutu Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Untuk mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Sebagai diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Untuk para guru Melewati sertifikasi pendidik Sebagai Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Untuk menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Preliminary akademik memang cukup jelas, Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Bersama sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Bersama kompetensi pedagogik Ditengah lain ialah upaya Untuk memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Menyusun peserta didik Sebagai mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dilindungi