Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti Mengungkapkan keputusan resmi mengelola tambang Akansegera disampaikan Sesudah Konsolidasi Nasional Ke Yogyakarta akhir pekan ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Di keterangan tertulisnya, Abdul Mu’ti mengungkapkan, ada penawaran mengelola tambang Di pemerintah Melewati Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilla yang disampaikan Di Pertemuan Pleno PP Muhammadiyah Ke 13 Juli 2024. Di penawaran itu belum disampaikan lokasi tambang Bagi Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah telah Menyoroti penawaran tersebut Di Pleno 13 Juli,” kata Abdul Mu’ti, Kamis (25/7/2024).
Meski telah dibahas Di Pertemuan Pleno tapi keputusan resmi pengelolaan tambang Didalam Muhammadiyah belum disampaikan Ke publik. Keputusan resmi Akansegera disampaikan akhir pekan ini Ke Yogyakarta.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang Didalam PP Muhammadiyah Akansegera disampaikan secara resmi Sesudah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli Ke Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” katanya.
Sebagai diketahui,Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang Bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Negara Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal Di Negeri.
“Di rangka peningkatan Kesejajaran Kelompok, WIUPK yang berasal Di Daerah Mantan PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Didalam Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip Di aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan Memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan Kesejajaran Kelompok/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku Di jangka waktu 5 tahun Sebelum peraturan berlaku.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Pembantu Presiden Pembantu Presiden / kepala badan yang Mengadakan urusan pemerintahan Ke bidang Penanaman Modal Di Negeri/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki Didalam Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
“Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK Melewati Sistem OSS,” bunyi aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Resmi Muhammadiyah Kelola Tambang Akhir Pekan Ini