Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Putusan Bersama majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Di antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyuapan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memutuskan pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Bangsa,” kata JPU Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memutuskan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Penyuapan dan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Penyuapan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Putusan Hari Ini