KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama Di yakni anak dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu Untuk dijadikan wadah transaksi uang Di skala besar.
“Pertama Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan Untuk membuka rekening bank palsu atau Untuk melakukan Pindah uang Di skala besar yang mencurigakan,” kata Maryati Di keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Modus kedua, lanjut dia, Bersama cara memanfaatkan anak Di Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik Untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
“Kedua, pemanfaatan anak Di perdagangan manusia, misalnya anak-anak sering dimanfaatkan Untuk tujuan komersial seperti prostitusi atau kerja paksa. Uang yang dihasilkan Di Kegiatan ini sering kali dicuci Melewati transaksi Perbankan yang rumit,” ucapnya.
Modus ketiga, lanjutnya, Bersama melibatkan anak Di kejahatan organisasi. “Anak-anak dapat direkrut Bersama organisasi kriminal Untuk melakukan kegiatan seperti pembelian properti atau Produk mewah Bersama uang hasil kejahatan. Hal ini sering dilakukan Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Maryati.
Atas dasar itu, kata Maryati, KPAI fokus Untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak Ke ranah daring. KPAI pun bekerja sama Bersama PPATK Untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak Ke ranah daring Bersama memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
“Sejalan Bersama itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan diantaranya mekanisme sistem pelaporan Di lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH,” katanya
“Lalu membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bersama Aparat Penegak Hukum,” imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman Bersama PPATK ditujukan Untuk pedoman Di pelaksanaan kerja sama sesuai Bersama tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga Di rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan Pembelajaran publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya