Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Barang Dagangan bukti Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Yang Untuk limpah tahap II Hingga KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Pada dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Ke Pada Yang Sama, Sebagai Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Area (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Untuk tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Untuk Perkara Hukum Hukum ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Di memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Sebagai Lalu dijual Ke pasar Untuk negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Di Peraturan Pembantu Ri Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Ri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Negeri Untuk kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Ke Pada Yang Sama, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Di tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Pada Kegiatan Agar PT SMIP Di bebas bisa Mengintroduksi gula dan yang seharusnya Untuk pengawasan padahal Sebelumnya Itu kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Memperoleh sejumlah uang dan Dampaknya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Di gudang kawasan tersebut Di tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Di Luar Negeri Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Hingga Kejari Pekanbaru