Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Di Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke bulan ini.
Pemutihan ini diselenggarakan Bagi berbagai periode, Ke antaranya digelar mulai Juli 2024. Promo potongan Iuran Wajib ini Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi, Supaya jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap Daerah.
Provinsi Aceh misalnya, Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Merangsang Komunitas membayar Iuran Wajib yang merupakan pendapatan Lokasi.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Iuran Wajib, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Ke setiap Lokasi.
Jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Iuran Wajib Ke Daerah Anda.
Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang Terbaru memulai pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat Memberi keringanan Iuran Wajib kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Aturan Tenteram Iuran Wajib Lokasi tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Bagi wajib Iuran Wajib kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Aturan pemutihan Iuran Wajib 2024 Ke Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Iuran Wajib yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Bersama luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Iuran Wajib ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.
“Di pasal 5 Ke balied tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,”
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Langkah pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Ke Di Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Di
Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Iuran Wajib Bersama 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Iuran Wajib tahunan berkala, pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Bagi semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Bagi pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jawa Barat
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi kemudahan Bersama Memangkas jumlah PKB.
Menurut informasi Bersama situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Iuran Wajib terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Bagi Iuran Wajib kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Bagi pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Langkah diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Bagi wajib Iuran Wajib yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Ke situs resminya.
Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Bagi kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Bagi kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran.
Jakarta
DKI Jakarta hanya Melakukan Langkah pemutihan denda administrasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Langkah ini diadakan Di rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Bagi diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Demikian daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke Juli 2024. Komunitas bisa mengetahui apa saja jenis Iuran Wajib yang diberi kelonggaran Dari pemerintah setempat lewat daftar Ke atas.
[Gambas:Video CNN]
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan