Wisata  

3 Hukuman Politik Di Balik Temuan Kemenkes soal 39 Pelaku Bullying PPDS


Jakarta

Perundungan Di lingkungan kedokteran masih terus terjadi. Bentuk perundungan yang terjadi Di kalangan Praktisi Medis beragam, mulai Untuk fisik sampai non verbal.

Juru bicara Kementerian Kesejajaran (Kemenkes RI) dr M Syahril mengatakan Untuk hasil investigasi yang dilakukan Pada 156 Tindak Kejahatan bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun Praktisi Medis pengajar (konsulen) telah diberikan Hukuman Politik tegas.

“Kemenkes Berencana selalu menindak tegas pelaku bullying. Di Di Itu, namanya juga Berencana ditandai Di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya dikutip Untuk laman resmi Kemenkes, Selasa (20/8/2024).


Sebelum Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah Memperoleh 356 laporan perundungan Didalam rincian 211 laporan terjadi Di RS vertikal dan 145 laporan Untuk luar RS vertikal. Sebagai 145 laporan Di luar RSV, telah dikembalikan Di instansinya Sebagai ditindaklanjuti.

Sesudah terkonfirmasi adanya Tindak Kejahatan perundungan, ada 3 jenis Hukuman Politik yang diberlakukan Bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi Skuat Inspektorat yang harus ditindaklanjuti Didalam pimpinan Fasilitas Medis Belajar dan juga unit Yang Terkait Didalam.

“Perundungan Didalam alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Karena Itu buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila Memperoleh atau menemukan praktik bullying Di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 3 Hukuman Politik Di Balik Temuan Kemenkes soal 39 Pelaku Bullying PPDS