Bisnis  

Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Di Sektor Tembakau

loading…

Keputusan kemasan rokok polos Dikatakan mengabaikan hak-hak pekerja Di sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Di Rancangan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan (RPMK) menuai banyak Penilaian Di berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Lembaga Legis Latif RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Di Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang menaungi bidang Kesejaganan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Di Di situasi yang kian genting, utamanya Bagi perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Keputusan ini, yang menjadi turunan Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejaganan, Dikatakan diskriminatif dan Berpotensi Bagi merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Lembaga Legis Latif RI Di Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Keputusan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Di industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Di pendapatan Bangsa Lewat cukai. Dampak itu terasa signifikan Bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Berhubungan Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Barang Dagangan Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Di undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Di undang-undang utama.

“Lembaga Legis Latif RI Berencana Memutuskan sejumlah langkah Bagi memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Didepan, pihaknya Berencana memeriksa setiap pasal Di RPMK Bagi memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Sambil Itu, Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Berkata bahwa tembakau adalah Barang Dagangan unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Di petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Di Sektor Tembakau