Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Dari PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu Ke perubahan Pada realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Efek Pertempuran Harga, Dealer-dealer Besar Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik China Mulai Menjerit
Parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 menggunakan realisasi Ke Mei-Juli 2024 Hingga mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan Tarif Pln.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk pelanggan nonsubsidi Merasakan kenaikan dibandingkan Di tarif Ke kuartal III-2024. Berencana tetapi, Untuk menjaga daya beli Kelompok dan daya saing industri Di ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak Merasakan perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu Untuk pernyataan resmi, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Muncul Aturan Terbaru, Tarif Pln Rumah Tangga dan Usaha Naik?
Lebih Jelas, Jisman mengatakan Tarif Pln Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, Rumah tangga miskin, Usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus Memperbaiki volume penjualan tenaga listrik. Dari Sebab Itu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” pungkas Jisman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Ini Rincian Tarif Pln Terbaru per Oktober-Desember 2024