Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Di Pelabuhan Gorontalo Di Fushiki, Jepang, telah Memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
Analis Hukum Ahli Muda Ke Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Bangsa yang dikeluarkan Di Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Di Bea Cukai serta Mobilitas Penduduk Internasional, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Di keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas Sebelumnya Itu ditahan Bakamla Ke 15 Agustus 2024 Sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Di atas kapal Sebab sudah ada dokumen resmi Di Syahbandar, Bea Cukai, dan Mobilitas Penduduk Internasional.
Sesudah dilakukan pemeriksaan lanjutan Ke 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Ke 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan Untuk Merespons permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Berhubungan Di Permasalahan bahwa PT BJA melakukan Produk Ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Di Penanaman Modal Asing besar seperti BJA tidak Berencana bermain-main Di legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya Itu telah meninjau operasional BJA, Mengungkapkan kegiatan perusahaan sudah sesuai Di Syarat hukum dan harapan Kelompok. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Produk Ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Asing Di Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini Berencana berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.
Di konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Karya pengiriman wood pellet Di Jepang.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar