Pemerintah Berencana menargetkan nilai penghapusan utang Usaha Mikro Kecil mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Hingga sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Aturan yang diteken Dari Ri Prabowo Subianto tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil Hingga Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Mikro Kecil.
“Dari Sebab Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Disekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Disekitar Rp10 triliun,” terang Maman Hingga kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Akan Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Akan Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Hingga Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Dari Sebab Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Hingga bank. Ingat itu ya, Hingga bank,” terang Maman.
Bersama Detail, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Untuk Usaha Mikro Kecil sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Dari Sebab Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Dari Sebab Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Di penghapusbukuan Hingga bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Hingga depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Mikro Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun