Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI mencabut izin edar Di 16 produk Makeup yang tidak sesuai Di pendaftaran. Makeup ini ditemukan secara online. Diketahui, produk yang didaftarkan sebagai Makeup itu rupanya digunakan selayaknya Terapi.
Mengacu Di Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Makeup, produk Makeup diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan Di Dibagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital Dibagian luar.
Beberapa kegunaan Makeup juga meliputi Dibagian Penanganan berikut:
- Gigi dan membran mukosa mulut
- Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
- Melindungi atau memelihara tubuh Di Kebugaran baik.
Tetapi, Di hasil temuan BPOM terungkap bahwa 16 produk Makeup tersebut digunakan atau diaplikasikan seperti Terapi, lantaran menggunakan jarum atau microneedle yang disuntikkan Di Untuk tubuh.
“Penggunaan produk Di cara diinjeksikan sangat membahayakan Kesejaganan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Terapi dan harus didaftarkan sebagai produk Terapi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Untuk keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).
Bahaya Produk Makeup Injeksi
Produk yang digunakan Di cara injeksi harus steril dan diaplikasikan Di tenaga medis. Menurut Taruna, Makeup bukanlah produk steril yang Di Umumnya dapat digunakan Di siapa saja tanpa Dukungan medis Sebagai Memberi efek Di bawah lapisan epidermis.
Injeksi yang tidak diaplikasikan Di tenaga medis sangat berisiko Di Kesejaganan. Mulai Di reaksi alergi, Penyakit Menyebar, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
Ciri-ciri Makeup Menyalahi Aturan
Makeup-Makeup yang ditemukan tersebut dijual Di beragam kemasan. Maka Di itu, BPOM terus mengimbau agar Komunitas lebih cermat Untuk memilih Makeup dan mewaspadai Di Makeup berbentuk vial, Di ciri-ciri:
- Cairan Untuk kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Di/tanpa jarum suntik.
- Di penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Di cara diinjeksikan.
Berikut 16 produk Makeup injeksi hasil temuan BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon Di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Tergiur Produk Suntik Sendiri DNA Salmon Di Rumah, BPOM Ungkap Bahayanya