Menko Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra Berkata hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah Setelahnya dipulangkan Hingga Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Pemimpin Negara Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan Di Filipina.
“Di Tindak Kejahatan Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati Di Indonesia, Mungkin Saja saja Pemimpin Negara Marcos Akansegera Memberi grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan Di Aturan Pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya Di Pemimpin Negara Filipina,” kata Yusril Di keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Pemimpin Negara Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik Di pribadi maupun Di Pemerintah Filipina.
“Pemimpin Negara kita Dari lama konsisten Sebagai tidak Memberi grasi kepada napi Tindak Kejahatan narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final Lembaga Proses Hukum Indonesia Di menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana Di Area Negeri Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mungkin Saja Saja Pemimpin Negara Marcos Berikan Grasi Hingga Mary Jane