Pakar Aturan Pidana UI Nilai Penetapan Individu Terduga Tom Lembong Prematur

Penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula periode 2015-2016 sangat prematur. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula periode 2015-2016 sangat prematur.

Menurut Chairul, dasar hukum penetapan Individu Terduga masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian Bangsa yang jelas dan terverifikasi. Apalagi klaim kerugian Bangsa Mutakhir disampaikan Ke 9 November 2024, sedangkan penetapan Individu Terduga Sebelum 29 Oktober Ke tahun yang sama.

Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian Bangsa mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum Menunjukkan kerugian yang pasti.

“Ketika menetapkan orang sebagai Individu Terduga itu, bukti, termasuk alat bukti kan Bersama kerugian keuangan Bangsa,” ujar Doktor Ilmu Aturan Pidana ini, Kamis (21/11/2024)

“Nah, Karena Itu kalau ekspos kerugian keuangan Bangsa itu lebih Setelahnya Itu daripada menetapkan Individu Terduga, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” paparnya.

Chairul juga menyayangkan, adanya penahanan Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP) harus didahului Bersama bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan Tom Lembong sebagai Individu Terduga, Sambil belum ada alat buktinya. Malahan melakukan penahanan, padahal penahanan menurut Pasal 21 KUHP harus cukup (bukti). Karena Itu sekali lagi, tergambar lah kalau memang eksposnya Mutakhir-Mutakhir kemarin ini tentang ada kerugian keuangan Bangsa, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu,” sambungnya.

Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai Individu Terduga Penyuapan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri gula periode 2015-2016 dinilai sebagai Kartu Peringatan Ham (Hakasasi Manusia). Hal ini mengacu Ke sejumlah Syarat yang Mengungkapkan bahwa penetapan Individu Terduga harus berdasarkan bukti.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pakar Aturan Pidana UI Nilai Penetapan Individu Terduga Tom Lembong Prematur