Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Keputusan Ahli Madya Badan Keputusan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang Akansegera berlaku mulai 2025 mudah Diterapkan.
Opsen Pajak Lainnya tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area.
Menurut Rustam Keputusan opsen tidak membebani wajib Pajak Lainnya (WP) atau konsumen. Syarat opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif Pajak Lainnya Antara Pemerintah Provinsi Di Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (HKPD) yang berlaku tahun Di.
Ke Di penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan Sebagai mengontrol meski opsen Pajak Lainnya merupakan kewenangan Area.
“Ke waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, Lewat opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya Sebagai pembagiannya dan lebih memudahkan Untuk kapasitas Area,” ucap Rustam Untuk Kegiatan diskusi via online, Kamis (21/11).
“Nanti memang Untuk sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu Perkembangan, pemerintah juga Akansegera Menyediakan ruang HKPD. Ke intinya, pemerintah tidak Akansegera Menyediakan kewenangan lebih kepada Area Sebagai Memikat Pajak Lainnya tambahan,” ucap dia Sesudah Itu.
Salah satu pengaturan Pajak Lainnya Area Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen Pajak Lainnya meliputi Pajak Lainnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Lanjutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen Untuk Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen Pajak Lainnya diharapkan mampu Memperbaiki pendapatan Area. Opsen merupakan pungutan tambahan Pajak Lainnya berdasarkan persentase tertentu.
Opsen Pajak Lainnya Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema Bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban wajib Pajak Lainnya.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen Pajak Lainnya Akansegera Merangsang peran Area melakukan ekstensifikasi perpajakan Area baik Bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Sebagai memperluas basis Pajak Lainnya Area.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenkeu Klaim Opsen Pajak Lainnya Kendaraan 2025 Mudah Diterapkan