Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Rustam Effendi, Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen Iuran Wajib atau tambahan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa Aturan ini tidak Akansegera menambah beban wajib Iuran Wajib. Opsen Iuran Wajib hanya memaksimalkan pungutan Iuran Wajib pemerintah pusat dan Lokasi seperti tertulis Untuk Undang-Undang (Perundang-Undangan) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD) yang telah disahkan Ke 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun Lalu.
Opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor intinya adalah Untuk Memperbaiki local taxing power Didalam tetap menjaga kemudahan Melakukanlangkah-Langkah Ke Lokasi.
Rustam menegaskan, opsen Iuran Wajib kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi Perkembangan penjualan kendaraan Ke Lokasi. Berikut penjelaskannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan Iuran Wajib menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas Iuran Wajib terutang Didalam: PKB (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Iuran Wajib MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB)
– Adalah opsen yang dikenakan Didalam kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan Didalam kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan
Opsen Iuran Wajib Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan Didalam provinsi atas pokok Iuran Wajib MBLB sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Wajib Iuran Wajib Untuk Opsen
– Wajib Iuran Wajib Untuk Opsen merupakan wajib Iuran Wajib atas jenis Iuran Wajib
– PKB dan BBNKB Untuk orang pribadi atau badan yang Memiliki kendaraan bermotor. Untuk hal wajib Iuran Wajib badan, kewajiban perpajakannya diwakili Didalam pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung Didalam besaran Iuran Wajib terutang
– Opsen Iuran Wajib MBLB sebesar 25 persen dihitung Didalam besaran Iuran Wajib terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut Ke atas ditetapkan Didalam Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan Didalam Iuran Wajib yang dikenakan opsen
– Syarat Didalam Detail mengenai tata cara pemungutan opsen diatur Didalam Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen Untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan Didalam Untuk hasil Iuran Wajib provinsi
– Opsen tersebut dapat Memperbaiki kemandirian Lokasi tanpa menambah beban wajib Iuran Wajib, Sebab penerimaan perpajakan Akansegera dicatat sebagai PAD serta Memberi kepastian atas penerimaan Iuran Wajib dan Memberi keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut Ke tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan Didalam skema Untuk hasil.
Penerimaan Opsen Untuk Provinsi
– Penambahan opsen Iuran Wajib MBLB Untuk provinsi sebagai sumber penerimaan Mutakhir diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan Ke Lokasi. Hal ini Akansegera mendukung pengelolaan keuangan Lokasi yang lebih berkualitas Sebab Pendesainan, penganggaran, dan realisasi APBD Akansegera lebih baik.
Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya
– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan Untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan Didalam pelayanan publik yang berkaitan Didalam jenis pajaknya
– Syarat Didalam Detail mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur Didalam Peraturan Pemerintah.
Peran Lokasi Untuk Opsen
– Opsen Iuran Wajib Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema Untuk hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen Iuran Wajib Akansegera Merangsang peran Lokasi Untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Lokasi baik itu Untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota Untuk memperluas basis Iuran Wajib Lokasi.
Syarat Pengenaan Opsen Iuran Wajib Kendaraan
Untuk Pasal 16 dan 17Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Syarat Umum Iuran Wajib Lokasi dan Retribusi Lokasi, dasar pengenaan opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung Didalam cara mengalikan tarif Iuran Wajib sebesar 66 persen.
Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan Didalam gubernur Daerah kabupaten/kota masing-masing Lokasi yang dicantumkan Untuk Satuan Kerja Alat Lokasi (SKPD) dihitung Untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai Di pendaftaran kendaraan.
Lalu pemungutan opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan Daerah Lokasi tempat kenderaan bermotor terdaftar.
Penerimaan Didalam opsen Iuran Wajib kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen Untuk pemerintah Lokasi lebih mandiri Untuk hal membangun dan Merencanakan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum Ke masing-masing Lokasi.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apa Itu Opsen Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan BBNKB yang Dipantau Pusat?