Bisnis  

Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Di Mahkamah Agung AS

TikTok Berencana membawa masalah larangan Langkah itu Di Amerika Di Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – CEO TikTok Shou Zi Chew berjanji Berencana membawa ancaman larangan Amerika Serikat (AS) atas Langkah video pendek populer tersebut Di Mahkamah Agung AS, Setelahnya Lembaga Proses Hukum federal AS Di hari Jumat mendukungundang-undangyang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance , mendivestasikan aplikasinya Di AS paling lambat 19 Januari 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Berencana dilarang beroperasi Di Negeri Paman Sam tersebut. Chew Di hari Jumat mengatakan kepada staf Langkah video tersebut bahwa mereka Berencana mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Bagi menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.

“Langkah kami Lanjutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Dari Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Di memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Berencana melanjutkan perjuangan Bagi melindungi kebebasan berbicara Di platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Internasional Times, Sabtu (7/12/2024).

Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Bagi membawa masalah larangan tersebut Di Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Mengungkapkan bahwa mereka Berencana mengajukan banding atas Peristiwa Pidana tersebut Di Mahkamah Agung AS.

“Mahkamah Agung Memiliki catatan sejarah yang mapan Di melindungi hak warga Amerika Bagi berbicara bebas, dan kami berharap mereka Berencana melakukan hal itu Di masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Di rakyat Amerika,” kata TikTok Di sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya.

Pernyataan tersebut Bersama Detail mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Berencana membungkam suara lebih Bersama 170 juta warga Amerika Di Negeri itu dan Di seluruh dunia Di tanggal 19 Januari 2025.

Di bulan April, Ri AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Melakukanupaya memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berjuang Bersama larangan yang efektif. Di bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Di undang-undang tersebut, Bersama alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Bagi menegakkan undang-undang tersebut.

American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Bagi membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Langkah ini Bagi mengekspresikan diri dan berkomunikasi Bersama orang-orang Di seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Perlindungan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Di situsnya.

Di tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Dari Lembaga Legis Latif AS yang Berencana meminta ByteDance Bagi mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Di sisi yang salah Bersama prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Antar Negara.

“Jika ‘Perlindungan nasional’ dapat disalahgunakan Bagi Menyediakan perusahaan-perusahaan pesaing Negeri lain, maka tidak Berencana ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Bagi mencoba segala cara Bagi merampas semua hal baik yang mereka miliki Bersama pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Di itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Di Mahkamah Agung AS