—
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman Untuk Pertemuan Kerja Komisi III Lembaga Legis Latif RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan Komunitas. Hal ini tak lain Lantaran pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu Peristiwa Pidana Hukum yang ditemuinya, Hingga mana warga salah satu kabupaten Hingga NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh Hingga Kupang sebab mesin cetak SIM Hingga daerahnya Merasakan kerusakan.
“Hingga Area saya Hingga NTT, provinsi kepulauan, Sebagai memperpanjang SIM saja harus datang Hingga Kupang. Ada SIM tertentu yang Hingga kabupaten lah. Hingga kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip Bersama YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan Lalu ditangkap Bersama alasan SIM sudah mati,” tambahnya.
Menyambut Baik hal tersebut, Benny mengusulkan dua Skor penting yang dapat dikaji Dari Korlantas Polri, yaitu berkaitan Bersama penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun Di dan penerapan audit Yang Berhubungan Bersama perpanjangan SIM, termasuk Ke pengusaha yang mencetak kartu SIM.
“Sekali lagi saya mengusulkan Sebagai dimasukkan Untuk kesimpulan (Pertemuan), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun Biaya 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Usulan SIM seumur hidup
Sebelumnya Untuk Pertemuan yang sama, Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan Ke KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani Komunitas,” ujar Sarifuddin, dikutip Bersama YouTube CNN Indonesia.
“Lantaran ini kan hanya Sebagai kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada Komunitas,” ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan jika terjadi Kartu Kuning berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Sesudah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Kalau terjadi Kartu Kuning cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa Merasakan lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin juga meminta Ke Korlantas Sebagai mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
“Dari Sebab Itu jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban Komunitas yang Untuk Kebugaran yang sangat susah seperti Di ini,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat