MK telah Memperoleh 209 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/SINDOnews
Adapun bedasarkan penulusuran website MK, sebanyak 168 diajukan Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sambil Itu Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 39 permohonan.
Lalu sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Terbaru masuk 2 permohonan yang sama-sama Di Daerah Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini bisa terus bertambah mengingat sejumlah Daerah masih melakukan rekapitulasi.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan Hingga MK tiga hari kerja Sebelum Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Daerah masing-masing Memperkenalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan Terbaru tiga hari kerja Sesudah Sebelum ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Sesudah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja Sebelum dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan Berencana dicatat Di Bacaan Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (BRPK) Melewati sistem e-BRPK. Pemohon Berencana Memperoleh Akta Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan Di BRPK tersebut.
“Sesudah perbaikan, Lalu Berencana diregistrasi Di Mahkamah Konstitusi. Sesudah diregistrasi nanti para hakim Berencana Melakukan gelar Perkara Hukum Di masing-masing panelnya, Lalu nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi