loading…
Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok tahun Didepan Kendati cukai hasil tembakau tidak naik. FOTO/dok.SINDOnews
Tujuan Bersama Fluktuasi Harga rokok eceran Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan Negeri. Hal itu berdarakan bunyi pertimbangan revisi PMK, yang diteken Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani Di 4 Desember 2024.
Beleid tersebut memuat Syarat batasan HJE per batang atau gram baik Untuk rokok kretek hingga rokok elektrik. Fluktuasi Harga jual eceran Di tahun Didepan bervariasi.
Pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok tahun Didepan bervariasi Bersama rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut rincian harga rokok konvensional dan elektrik berlaku tahun Didepan;
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I paling rendah Rp2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 atau naik 7,6%
3. Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I paling rendah Rp2.495 atau naik 4,8%
4. SPM Golongan II paling rendah Rp1.565 atau naik 6,8%
5. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I lebih Bersama Rp2.170 atau naik 9,5%
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya