Jakarta –
Jepang Berusaha Mengatasi peningkatan Perkara Pidana Hukum COVID-19 dan influenza secara bersamaan Di seluruh Bangsa tersebut, menurut data resmi Kementerian Kesejajaran setempat.
Dikutip Bersama The Strait Times, jumlah Perkara Pidana Hukum Mutakhir COVID-19 Meresahkan menjadi 15.163 Di minggu yang berakhir Di 8 Desember. Angka tersebut Meresahkan lebih Bersama 3 ribu Bersama periode tujuh hari Sebelumnya. Ini juga merupakan minggu kedua berturut-turut Perkara Pidana Hukum Mutakhir yang dilaporkan Meresahkan, Bersama lebih Bersama 1.600 pasien COVID Mutakhir yang dirawat Di Puskesmas.
Sambil Itu jumlah Perkara Pidana Hukum influenza Mutakhir juga Meresahkan menjadi 44.673 Di periode yang sama. Jumlah tersebut Meresahkan Disekitar 20 ribu lebih banyak daripada minggu Sebelumnya Bersama Prakiraan 347 ribu pasien Di seluruh negeri.
Rata-rata 9,03 pasien influenza Mutakhir Berkunjung Ke institusi medis termasuk Puskesmas dan klinik, Bersama Perkara Pidana Hukum Mutakhir terbanyak dilaporkan Di prefektur Fukuoka dan Oita Di Jepang barat, diikuti Bersama Chiba, tempat Bandara Internasional Narita berada.
Jumlah pasien COVID Mutakhir tertinggi dilaporkan Di prefektur Akita Di Daerah Tohoku dan prefektur Hokkaido utara. Data dilaporkan Bersama Disekitar 5.000 institusi medis Di Bangsa tersebut dan dikumpulkan Bersama Institut Gangguan Menyebar Nasional Jepang dan Kementerian Kesejajaran, Tenaga Kerja, dan Kesejajaran.
Kementerian mengatakan Penyakit Menyebar cenderung menyebar Di musim dingin setiap tahun. Pemerintah setempat juga mengingatkan orang-orang Untuk Memutuskan tindakan Pra-Penanganan dasar Bersama serius, termasuk mengenakan masker serta mencuci tangan dan berkumur secara teratur.
Untuk Memangkas penularan Penyakit, kementerian juga mengatakan Kelompok harus mematuhi etika batuk Bersama menutup mulut atau hidung Bersama tisu atau batuk atau bersin hanya Ke siku atau jaket sendiri.
Di sisi lain, lebih Bersama 32.000 orang Di Jepang meninggal Sebab COVID-19 Untuk 12 bulan Sesudah Mei 2023 ketika sebagian besar tindakan Pra-Penanganan Kesejajaran termasuk karantina Untuk Perkara Pidana Hukum positif dicabut, menurut data Kementerian Kesejajaran.
Mereka yang berusia 65 tahun atau lebih merupakan 97 persen Bersama kematian. Ada 2.244 kematian Yang Berhubungan Bersama influenza Untuk periode yang sama.
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jepang Ketar-ketir Perkara Pidana Hukum COVID-19 Naik, Warga Diminta Pakai Masker Lagi