Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti Protes merger yang dilakukan Dari PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL). FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Wacana FREN yang menghapus waran Sebelumnya jatuh tempo April 2026 dapat merugikan investor publik. Di ini, jumlah waran Tanpapemenang III FREN (FREN-W2) publik mencapai 41,24 miliar atau setara 57,65 persen Untuk total waran yang diterbitkan perusahaan. Harga pasar waran FREN-W2 berada Ke level Rp10-Rp80 yang artinya potensi kerugian investor ritel dan minoritas bisa mencapai Rp412 miliar hingga Rp3,3 triliun.
“Potensi kerugian tidak hanya Untuk nilai nominal yang hilang, tetapi juga Untuk kesempatan Penanaman Modal jangka panjang yang sudah direncanakan,” katanya dikutip Untuk IDX Channel, Minggu (22/12/2024).
Menurut Misbakhurn, Wacana pengendali FREN Sebagai mempercepat jatuh tempo waran setahun lebih awal juga bertentangan Didalam prospektus yang seharusnya menjadi dasar hukum perlindungan hak investor.
“Tindakan ini Menunjukkan ketidakkonsistenan dan Berpeluang mencederai kepercayaan investor Pada emiten dan biro administrasi efek yang bertanggung jawab,” ujar Misbakhun.
Dia melanjutkan, langkah FREN dapat Dikatakan sebagai tindakan yang tidak adil Untuk investor publik, terutama jika tidak ada kompensasi atau solusi alternatif yang diberikan.
“Jika tidak, tindakan seperti ini hanya Berencana mencederai kepercayaan publik Pada emiten dan Bursa Efek secara keseluruhan,” katanya.
Misbakhun menambahkan, pemegang saham dan waran FREN meminta bertemu Didalam Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Menyoroti Lebih Jelas masalah ini. Tetapi, Di ini Dewan Perwakilan Rakyat masih reses.
“Nanti saya Berencana bicarakan Didalam pimpinan Komisi XI soal Wacana RDP (Diskusi Dengar Pendapat). Tapi mereka meminta waktu Sebagai bertemu saya selaku Ketua Komisi XI Sebagai Memberi informasi awal,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Merger FREN-EXCL Disorot Dewan Perwakilan Rakyat, Bisa Rugikan Investor hingga Rp3,3 Triliun