Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Suap Harun Masiku

KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Lembaga Negara periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana Penyuapan memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota Lembaga Negara periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Berikutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Bersama uraian penyidikan Peristiwa Pidana tindak pidana Penyuapan yang dilakukan HK bersama-sama Bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Lembaga Negara periode 2017-2022 bersama-sama Bersama Agustiani Tio F Yang Berhubungan Bersama penetapan Anggota Wakil Rakyat RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Adapun kronologi Peristiwa Pidana Hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Di itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Akansegera tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Akan Tetapi Di Kontek Sini, ada upaya Bersama Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Wakil Rakyat terpilih Lewat upaya Judical Review Hingga Mahkamah Agung (MA).

“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

Akansegera tetapi, Setelahnya keluarnya putusan MA, Lembaga Negara tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.

Di Di Lembaga Negara menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Membahas langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Sebagai mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Justru Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Di Singapura Sebagai kembali meminta mundur, Akan Tetapi hal itu ditolak Bersama yang bersangkutan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Suap Harun Masiku