—
Sejumlah dokumen harus disiapkan Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Kesejaganan.
Situasi ini berkenaan Bersama diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Kesejaganan ini diterapkan Di tujuh Area Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Untuk Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Di ini, Di 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Kesejaganan yang dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan Di Juni lalu.
Berikutnya, apabila status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Kelompok. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Kelompok Akansegera diminta Untuk Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
Tetapi memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Kesejaganan saja. Sejumlah data juga wajib disertakan Untuk melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Bersama fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Di Ahli Kebugaran yang bermitra Bersama Satpas tersedia pula Bersama lakukan tes Kesejaganan Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Bersama daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Data Apa Saja Harus Dibawa Di Bikin SIM Pakai BPJS?