Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Bangsa Untuk Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Dana 2025. Foto/SindoNews
“Efisiensi atas Dana belanja Bangsa Tahun Dana 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Idr),” demikian tertulis Untuk Inpres yang dikeluarkan Pemimpin Negara Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan Untuk para Pejabat Tingginegara Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Bangsa, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku Ke tanggal dikeluarkan.
Untuk diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo Sebagai melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, Untuk rangka efisiensi atas Dana belanja kementerian atau lembaga (K/L) Untuk APBN 2025, APBD 2025, dan Pindah Ke Area (TKD) Untuk APBN 2025 Bersama berdasarkan Ke Syarat peraturan perundang-undangan.
Sambil, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri Untuk Dana belanja Kementerian/Lembaga Tahun Dana 2025 sebagaimana dimaksud Untuk Diktum Ke satu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar Idr).
Dan, Pindah Ke Area sebagaimana dimaksud Untuk Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Idr).
Sesudah Itu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh Pejabat Tingginegara dan pimpinan lembaga Sebagai melakukan identifikasi Ide efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan Bersama Pejabat Tingginegara keuangan.
Identifikasi Ide efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, Dukungan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun