Daftar Isi
—
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali Didalam awal diterbitkan. Cara memperpanjang Ke Juli 2024 masih sama seperti biasanya.
Tetapi Ke sejumlah Area Di diuji coba perpanjangan SIM disertai keikutsertaan BPJS Keadaan sesuai Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 itu diterapkan Ke tujuh Area Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagi bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak Merasakan perubahan Didalam bulan Sebelumnya.
Beberapa langkah dan dokumen harus diikuti dan disiapkan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya Didalam awal.
Setiap individu juga diharuskan membayar biaya tertentu Bagi memperpanjang masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Didalam Rp75 ribu sesuai Didalam Syarat yang tercantum Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Samping Itu individu juga harus membayar psikotest Ke setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai Didalam Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM Bagi dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu Bagi mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan Bagi memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Bagi perpanjangan SIM adalah satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Bagi menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan Sesudah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan Bagi membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Bagi proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Bagi keperluan petugas. Disarankan Bagi membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya pergi Ke Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat Didalam Ahli Kepuasan
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama Didalam klinik Bagi menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut Didalam menjalani tes Keadaan Ke Satpas, Simling, atau SIM corner.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online Melewati situs web atau Alat Lunak e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut Sesudah menjalani uji tes psikologi secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda juga Memperoleh opsi Bagi melakukan uji tes psikologi secara daring Melewati situs ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika Melakukan Kunjungan Ke Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih Bagi memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses Melewati situs resmi
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Ke Bulan Mei 2024, langkah Berikutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian Pada ini menawarkan dua opsi Bagi memperpanjang SIM, yaitu Melewati daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah memperpanjang SIM Ke kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai Didalam lokasi tempat tinggal Anda.
– Siapkan semua dokumen yang diperlukan Bagi memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
– Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai Didalam jenis SIM yang Anda perpanjang.
– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
– Tunggu sebentar hingga petugas Menyediakan SIM Mutakhir Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Memperpanjang SIM lewat Alat Lunak
Selain Melakukan Kunjungan Ke Satpas SIM Bagi memperpanjang SIM, Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu Melakukan Kunjungan Ke kantor polisi.
Cukup Didalam mengakses Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs Ke smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan Alat Lunak, cukup unduh Alat Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR) Melewati Play Store.
2. Registrasi SIM online
Sesudah Itu Ke tahap registrasi SIM online Didalam klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Ke menu yang tersedia
3. Isi formulir
Sesudah itu, User Akansegera diminta Bagi mengisi semua informasi yang diminta Ke formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai Didalam yang tertera. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda Merasakan notifikasi Melewati email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan Bagi pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Berikutnya, lakukan pembayaran dan pastikan Bagi menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Sesudah itu, Anda dapat Melakukan Kunjungan Ke Satpas, SIM Corner, atau Simling Bagi Membahas SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Bagi membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto Bagi SIM Mutakhir Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil Dari petugas Bagi Membahas SIM yang telah diperpanjang.
Begitulah cara-cara memperpanjang SIM, lengkap Didalam biayanya Ke Juli 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan Untuk waktu kurang Didalam satu hari tanpa perlu Melewati calo.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo