Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) menegaskan BBM jenis Pertamax bukan bensin oplosan melainkan hasil blending yang diklaim merupakan praktik umum Untuk industri bahan bakar. BUMN yang lagi kena Permasalahan panas ini menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 serta semua parameter Standar bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Untuk merespons Permasalahan yang ramai diperbincangkan Hingga media sosial Yang Terkait Bersama dugaan pencampuran ilegal BBM.
“Yang Terkait Bersama Permasalahan yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar,” kata Fadjar Untuk keterangan resmi, Rabu (26/2).
Fadjar menjelaskan terdapat perbedaan signifikan Di BBM oplosan dan blending.
“Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai Bersama aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) Untuk proses produksi bahan bakar,” ujarnya.
“Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau Bersama unsur kimia lain Untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter Standar lainnya,” imbuhnya.
Sebagai contoh ia menyebut, “Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi Bersama bahan bakar RON yang lebih rendah Supaya dicapai bahan bakar RON 90.”
Fadjar memastikan Kelompok tidak perlu khawatir Pada mutu BBM yang dijual Pertamina Hingga SPBU.
“Standar Pertamax sudah sesuai Bersama spesifikasinya, yaitu Bersama standar oktan 92,” pungkasnya.
Permasalahan BBM oplosan mencuat seiring Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan RON 92 (Pertamax) Hingga Pertamina yang Di diselidiki Kejaksaan Agung.
Sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan produk kilang Dari PT Pertamina Patra Niaga, Dugaan Pelaku RS melakukan pembelian Untuk RON 92 (Pertamax).
“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah Lalu dilakukan blending Hingga storage/depo Untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” katanya.
Tindak Kejahatan ini masih terus dikembangkan Dari Kejaksaan Agung Untuk Membeberkan Bersama Detail dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pertamina.
(fea/can)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Beda BBM Oplosan dan Blending Hingga Pertamax Menurut Pertamina