Fraksi PKB Setujui RUU TNI Didalam 6 Syarat

loading…

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Didalam Soleh. Foto/Istimewa

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi Didalam enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

TNI wajib tunduk sepenuhnya Ke bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus Memperoleh kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif Ke jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi Ke kementerian atau lembaga yang telah disetujui Di revisi Undang-Undang TNI,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB Didalam Soleh Di Pertemuan pengambilan tingkat I Pada revisi Undang-Undang TNI Ke Gedung Nusantara II, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit Ke jabatan sipil dilakukan Didalam proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi Preliminary tertentu dan semata-mata Untuk kepentingan bangsa dan Negeri.

“Didalam Sebab Itu Keputusan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur Untuk menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator asal Area Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen Ke profesionalisme. Fokus utama TNI harus Ke tugas Defender Negeri, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI Ke bidang non-militer yang Berpotensi Untuk mengaburkan peran strategisnya.

Berikutnya syarat keenam, Keadaan prajurit TNI harus menjadi prioritas Keputusan Negeri. Fraksi PKB Mendorong pemerintah Untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas Kesejajaran, perumahan layak, serta Langkah pascapensiun yang berkelanjutan.

“Keadaan prajurit tidak hanya menjadi bentuk Apresiasi atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor Kunci Di menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi Defender yang modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fraksi PKB Setujui RUU TNI Didalam 6 Syarat