Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?

loading…

Siti Yulaikhah – Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor

Keputusan Mutakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Melewati Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Di Untuk jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Belajar.

Mengapa? Ini terutama Sebab pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Untuk peningkatan mutu Belajar. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sesudah dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpotensi Untuk memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.

Efisiensi Birokrasi

Pemerintah berargumen bahwa Keputusan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Dana Belajar. Pertama, Didalam Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Didalam praktik kelas.

Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Untuk supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya Itu dialokasikan Untuk pengawas dapat digunakan Untuk Pembuatan profesionalisme guru Melewati Inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).

Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Keputusan ini Berpotensi Untuk menimbulkan kemunduran Untuk pengawasan.

Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Sebab guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Belajar Bisa Jadi tidak Memperoleh keahlian khusus Untuk supervisi.

Kurangnya objektivitas Untuk penilaian juga menjadi perhatian Sebab pengawas Sebelumnya Itu Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Untuk Belajar bisa menurun, Supaya diperlukan mekanisme alternatif Untuk menjaga standar supervisi.

Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas

Selain tantangan administratif, Keputusan ini juga Berpotensi Untuk menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Didalam pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Untuk jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.

Beberapa pengawas Bisa Jadi Berusaha Mengatasi kesulitan Untuk menyesuaikan diri Didalam Kebiasaan Global kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya Itu bekerja Untuk struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Keputusan ini yaitu kembali Di posisi guru Sesudah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Didalam perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Keahlian, serta dinamika kelas.

Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Di atas. Transisi ini juga Berpotensi Untuk menurunkan Inspirasi kerja Sebab perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.

Solusi Alternatif

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Supaya Pengalaman Hidup mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Belajar. Kedua, jalur karier alternatif Di Dinas Belajar, misalnya menduduki posisi strategis Untuk perumusan Keputusan Belajar.

Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Di dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Untuk komunitas profesional seperti PLC.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Di Ujung Tanduk?