Jakarta, CNN Indonesia —
Sistem tilang berbasis Lensa atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bikin heboh belakangan ini Sebab menindak Pelanggar yang Disorot netizen salah sasaran. Kepolisian telah menanggapinya Bersama menjelaskan sistem ini memang tak sepenuhnya sempurna.
Sejumlah Kegagalan tilang ETLE sudah ditunjukkan berbagai unggahan netizen Ke media sosial. Lalu konten ini menjadi viral, Kelompok menyoroti lagi soal tilang elektronik yang telah diterapkan Ke sejumlah kota besar Indonesia Di beberapa tahun Hingga Dibelakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertama ETLE diterapkan Ke Jakarta beberapa tahun silam, proyeksi Perkara Pidana Hukum eror sistem ini setidaknya hanya dua jenis.
Pertama Pada seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik Mutakhir belum melakukan balik nama. Ketika terjadi Pelanggar lalu lintas menggunakan kendaraan itu maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Hingga Rumah pemilik lama sesuai data pelat nomor.
Prediksi eror kedua yaitu Perkara Pidana Hukum Pelanggar lalu lintas Dari pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti Akansegera ditujukan langsung Hingga pemilik kendaraan yang bisa Dari Sebab Itu atas nama perusahaan rental.
Akan Tetapi seiring berjalannya waktu, Perkara Pidana Hukum salah sasaran tilang ETLE justru berkembang.
Ambulans
Pekan ini viral narasi Ke media sosial soal ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat Lensa ETLE. Semestinya kendaraan jenis ini Memiliki hak prioritas Ke jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.
Perkara Pidana Hukum ini membuat para pengemudi ambulans cemas Agar memilih taat aturan lalu lintas meski membawa pasien darurat ketimbang Menyambut masalah Ke Lalu hari.
Malahan sempat viral sopir ambulans memilih antre Ke lampu merah walau Di membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE.
Transjakarta Ke Busway
Ada lagi foto viral berupa bukti ETLE yang Menunjukkan momen Pelanggar Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta Pada berada Ke jalur busway.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah merespons Perkara Pidana Hukum ini Bersama mengatakan kemungkinan ada Pelanggar lalu lintas Ke Di Kendaraan Angkutan Umum, misalnya sopir kedapatan bermain Smart Phone atau ada penumpang duduk Ke Bangku Di tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ke Di Itu dugaan Pelanggar lain yang bisa terjadi adalah pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum tersebut belum terdaftar Di sistem kepolisian.
“Bisa Dari Sebab Itu nomornya belum terdaftar atau Bisa Jadi pengemudi yang duduk Ke Di tidak menggunakan seat belt atau Pelanggar yang lain Sebab terpotret,” kata Argo.
Tilang Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada dipindah tukang parkir
Tak hanya itu sistem tilang elektronik tersebut juga kedapatan menindak sebuah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ketika Di dipindahkan tukang parkir. Narasi viral ini muncul Di unggahan media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar diduga bukti foto tilang ETLE.
Di foto tersebut terlihat Kendaraan Bermotor Roda Dua bebek Honda Revo terjepret Lensa ETLE Di dipindah seorang pria diduga tukang parkir Ke area parkir tak resmi Ke pinggir jalan raya.
Ketika proses pemindahan Kendaraan Bermotor Roda Dua berlangsung, pria itu tidak menaikinya, melainkan didorong. Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu Desember 2024.
“Viral tukang parkir kena tilang elektronik Perkara Pidana mindahin atau merapihkan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke tempat parkir,” tulis akun pengunggah dikutip Rabu (16/4).
Tilang penumpang Pada main Smart Phone
Perkara Pidana Hukum tilang lain yaitu menindak penumpang Di ketika asik memainkan telepon genggam. Kejadian ini viral Ke dunia maya usai salah satu akun Ke Instagram memposting sebuah tangkapan layar yang diduga merupakan bukti tilang ETLE Perkara Pidana Hukum tersebut.
Di postingan terdapat foto memperlihatkan sedan BMW melaju Ke malam hari. Di balik kaca Di samar-samar terlihat seseorang Ke Bangku sebelah kiri pengemudi Di menatap layar telepon genggam.
“Penumpang kaga boleh main hp sekarang?” tulis akun tersebut Di postingannya, dikutip Kamis (17/4).
Akun ini juga membeberkan status tilang ETLE yang diterima Dari pengemudi.
Tertulis Ke sana kejadian Pelanggar berlangsung Ke Maret 2025 berlokasi Ke kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ke pukul 22.29 WIB.
Disebutkan juga tipe Pelanggar yang sudah dilakukan yaitu ‘menggunakan handphone atau mengemudi secara tidak wajar’, atau melanggar Pasal 283 jo 106 Undang-Undang 22 LLAJ yaitu melakukan kegiatan lain ketika mengemudi.
Respons polisi
Ke Pada heboh Perkara Pidana Hukum tilang ETLE Yang Berhubungan Bersama ambulans dan Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta, kepolisian telah angkat bicara.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Ke dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Ke lapangan Agar tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Pelanggar itu Di menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Di itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.
Secara terpisah, Argo berjanji bakal Menilai Bersama Detail soal tilang elektronik Ke Jakarta.
“Ini yang Bisa Jadi Akansegera menjadi bahan evaluasi Akan Tetapi tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujar Argo.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Tilang ETLE Salah Sasaran, Tindak Ambulans Sampai Tukang Parkir