Jakarta –
Pemerintah Indonesia Menerbitkan aturan Terbaru Sebagai jemaah dan petugas haji. Selain Imunisasi meningitis yang telah menjadi syarat wajib Pada ini, mulai tahun ini juga diwajibkan Imunisasi polio.
“Kewajiban Imunisasi polio Bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti Syarat Kementerian Kesejaganan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 Bagi para pelaku perjalanan Di Indonesia. Aturan itu ditujukan Bagi Bangsa yang pernah Merasakan Tindak Kejahatan Polio Pada satu tahun terakhir,” jelas Kepala Pusat Kesejaganan Haji Kementerian Kesejaganan RI, Liliek Marhaendro Susilo Untuk keterangannya dikutip Jumat (18/4/2025).
Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesejaganan, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Imunisasi Poliomyelitis Bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.
Sebagai jemaah umrah dan jemaah haji khusus, Imunisasi dilakukan secara mandiri.
Jenis Imunisasi yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu Sebelumnya keberangkatan Hingga Arab Saudi. Imunisasi IPV ini dapat diberikan bersamaan Di Imunisasi lain seperti Imunisasi meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan Gangguan Menyebar yang disebabkan Dari Mikroba polio dan menyerang sistem saraf. Untuk beberapa Tindak Kejahatan, Penyakit Menyebar dapat menyebabkan kelumpuhan Justru kematian Untuk waktu singkat.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jemaah dan Petugas Haji RI Tahun 2025 Wajib Imunisasi Polio dan Meningitis