loading…
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana penanganan Perkara Hukum Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik Pada melakukan penyidikan hari ini Di beberapa saksi. Penyidik Ke Jampidsus Kejagung Memperoleh alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang Dugaan Pelaku,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar Ke wartawan, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, Ke Senin (21/4/2025) ini Di penanganan tindak pidana Penyuapan, suap, dan atau gratifikasi Yang Berhubungan Bersama penanganan Perkara Hukum Ke PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025 Di Perkara Hukum a quo, penyidik melakukan penyitaan Ke beberapa tempat yang Ke siang tadi dilakukan penggeledahan.
Di penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa hanpdhone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan Sebagai melakukan kejahatan.
Penyidik juga telah menetapkan 3 orang sebagai Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana ini.
“Pertama, Dugaan Pelaku MS selaku advokat Bersama surat penetapan Dugaan Pelaku nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, Dugaan Pelaku JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan Dugaan Pelaku nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, Dugaan Pelaku TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan Dugaan Pelaku nomor 30 tanggal 21 April 2025,” beber Abdul Qohar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tetapkan 3 Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Penanganan Perkara Hukum PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing