loading…
Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan SH. Foto: Ary Wahyu Wibowo
Sebelumnya bertemu Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, SH menegaskan bahwa pihaknya secara tegas Berencana menolak Permintaan agar kliennya Menunjukkan Ijazah Di Didepan publik. Dirinya juga sudah berkonsultasi Hingga Jokowi, yakni agar mediator Berkata mediasi deadlock atau tidak terjadi kesepakatan damai.
“Kami ingin hari ini dinyatakan deadlock agar tidak berkepanjangan,” ucapnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
Diakuinya, mediator telah mengundang Jokowi Sebagai hadir langsung Untuk mediasi. Akan Tetapi demikian, ada beberapa pertimbangan, Agar Jokowi tidak hadir langsung dan mewakilkan dirinya Untuk mediasi.
Pertimbangan itu Di lain Sebab pihak penggugat, Taufiq SH dinilai tidak Memperoleh legal standing, kepentingan Sebagai mengajukan gugatan Yang Berhubungan Bersama dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu Pada maju sebagai kepala Area dan maupun Ri.
Dirinya menggaris bawahi bahwa tidak hadirnya Jokowi bukan berarti sebagai pihak yang tidak beretika. Sebab, Jokowi tetap Memberi kuasa khusus mediasi.
“Kami selaku kuasa hukumnya diberi kewenangan Sebagai Memutuskan keputusan Yang Berhubungan Bersama objek yang Pada ini disengketakan Untuk tahap mediasi,” tuturnya.
Pihaknya tidak menolak adanya mediasi. Akan Tetapi Untuk mediasi tersebut, pihaknya memohon kepada mediator agar dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan Sebagai damai. Pihaknya berharap Peristiwa Pidana berlanjut apapun konsekuensinya.
Dirinya ingin penggugat membuktikan Yang Berhubungan Bersama tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. “Kami ingin mengetahui ijazah palsunya Pak Jokowi Di mana? Berarti penggugat yang tahu,” ucapnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu