loading…
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Foto/Felldy Utama
“Ya Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan Hingga polisi, tapi kalau Bersama pemerintah, itu kalau anak muda ya Bisa Jadi ada semangat-semangat yang terlanjur ya Bisa Jadi lebih baik dibina ya, Sebab masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu,” kata Hasan Ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Ia menyebut pembinaan jauh lebih penting dibanding proses hukum, agar mahasiswa bisa Merasakan pemahaman yang baik Di menggunakan haknya Untuk mengeskpresikan kritikannya. Terlebih, hal ini sebagai bentuk wujud Kedaulatan Rakyat.
Baca juga: Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB
“Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau Sebab pendapat, Sebab ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja bukan dihukum gitu,” ujarnya.
Ke sisi lain, Hasan menyebut hingga Pada ini Pemimpin Negara Prabowo tidak pernah melaporkan orang-orang yang mengeskpresikan kritikannya yang menyudutkan Prabowo. Hanya saja, ia tetap mengimbau agar eskpresi kritikan itu bisa dilakukan secara bijak.
Baca juga: 5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Untuk Simpati Rakyat
“Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu. Sebab ruang ekspresi itu kan harus diisi Bersama hal-hal yang bertanggung jawab bukan Bersama hal-hal yang menjurus kepada Bisa Jadi penghinaan atau kebencian,” pungkasnya.
Diketahui Sebelumnya, seorang mahasiswi yang diduga Bersama Institusi Keahlian Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme Yang Berhubungan Bersama Prabowo dan Jokowi. Gambar tersebut memperlihatkan keduanya Di berciuman bibir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar tersebut. Tetapi dia tak menegaskan jika yang ditangkap merupakan mahasiswi ITB.
“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ucap Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Pada ini, Tindak Kejahatan tersebut masih Di proses penyidikan.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap, Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina