Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Foto/Dok
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya , selaku operator kedua ruas tol tersebut, Adjib Al Hakim mengatakan, Jalan Tol Binjai – Stabat Sebelumnya telah beroperasi Dari tahun 2022 dan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan Di Kementerian PUPR.
Atas hal tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian tarif jalan tol dimana merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) Aturantertulis No. 2/2022 tentang Jalan, menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju Fluktuasi Harga dan evaluasi Di pemenuhan SPM.
“Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan Untuk menjaga iklim Penanaman Modal Untuk Negeri jalan tol yang kondusif yang berpengaruh Ke Ketahanan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif Terbaru ini Berencana diterapkan Sesudah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan Di baik,” ujar Adjib Untuk keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).
Sambil Untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar Dari September 2023 dan Segmen Kuala Bingai – Tanjung Pura Dari Januari 2024, Di antusiasme Pemakai jalan tol yang tinggi, dilihat Untuk trafik kendaraan yang melintas yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Di periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi dan Pelatihan secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi Masakan dan wisata Ke Di jalan tol Melewati berbagai kanal komunikasi.
Hadirnya Tol Binjai – Langsa Untuk Binjai Ke Tanjung Pura Memberi manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan Untuk Binjai Ke Tanjung Pura Untuk 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh Pemakai jalan Untuk berkendara sesuai Di tata tertib dan Syarat yang berlaku Ke jalan tol. Berkendara Di Kecepatanakses minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali Untuk keadaan darurat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Berencana Mulai Pasang Tarif