Jakarta –
Viral pasien Hingga RSUD dr Saridin Padang disebut tak Memperoleh pelayanan pasca dinilai tak masuk Kemakmuran gawat darurat, hingga berujung meninggal dunia. Adapun pasien bernama Desi Erianti dinyatakan meninggal Sesudah Sebelumnya Memiliki riwayat sesak napas.
Pihak RSUD sempat mengklarifikasi yang bersangkutan tidak Memiliki indikasi kegawatdaruratan medis Pada menjalani pemeriksaan tahap awal, Supaya disarankan Sebagai kembali pulang dan melanjutkan Perawatan Hingga puskesmas.
Memang seperti apa kriterianya?
Sebagai catatan, tidak semua Kemakmuran yang terlihat mendesak secara kasat mata dapat dikategorikan sebagai keadaan gawat darurat yang pembiayaannya dijamin Bersama BPJS Kesejaganan.
BPJS Kesejaganan menegaskan terdapat kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi agar suatu Perkara Hukum Hukum bisa Disorot sebagai Kemakmuran kegawatdaruratan medis. Bila tidak memenuhi kriteria tersebut, biaya Perawatan tidak Berencana ditanggung Bersama BPJS, Kendati pasien datang Hingga IGD.
Penilaian Status Gawat Darurat Bersama Ahli Kemakmuran
Kepala Humas BPJS Kesejaganan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penilaian status gawat darurat dilakukan secara medis Bersama Ahli Kemakmuran Hingga Puskesmas. Hal ini sesuai Bersama Syarat yang diatur Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesejaganan dan Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Penilaian status gawat darurat dilakukan Bersama Ahli Kemakmuran Hingga Puskesmas sesuai Syarat,” kata Rizzky kepada detikcom, Kamis (5/6/2025).
Perpres 82/2018 menyebutkan Di Kemakmuran darurat, peserta Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) berhak memperoleh layanan langsung Hingga IGD, Malahan Hingga Puskesmas yang tidak bekerja sama Bersama BPJS Kesejaganan. Akan Tetapi, hal ini hanya berlaku jika Kemakmuran pasien benar-benar masuk kategori gawat darurat menurut Syarat medis.
Di Pada Yang Sama, Permenkes 47/2018 menjelaskan bahwa Kemakmuran gawat darurat adalah situasi klinis yang membutuhkan penanganan segera Sebagai menyelamatkan nyawa atau mencegah risiko kecacatan permanen. Artinya, keluhan medis yang Disorot mendesak Bersama pasien atau keluarga belum tentu tergolong darurat secara medis.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Agar suatu layanan IGD bisa dijamin Bersama BPJS Kesejaganan, Kemakmuran pasien harus memenuhi lima kriteria utama berikut:
- Mengancam nyawa atau menimbulkan bahaya Untuk diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
- Terjadi gangguan Di jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi tubuh.
- Penurunan tingkat kesadaran.
- Gangguan hemodinamik, yakni gangguan fungsi jantung dan pembuluh darah.
- Memerlukan tindakan medis segera.
Perlu kembali dipahami, penilaian Di kriteria ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ahli Kemakmuran yang menangani Hingga fasilitas Kesejaganan. Jika Ahli Kemakmuran menilai Kemakmuran pasien tidak masuk kategori tersebut, maka pembiayaan Lewat BPJS Kesejaganan tidak dapat dilakukan dan biaya menjadi tanggungan pribadi.
NEXT: Jenis Pelayanan Kesejaganan yang Tidak Ditanggung BPJS
Simak Video “Video: Soal Narasi BPJS Kesejaganan Bangkrut dan Gagal Bayar Hingga 2025“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Semua Langsung Bisa Ditangani, Ini Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesejaganan