Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Untuk Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Perkara Hukum Hukum Vina Ke iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Di Pada kejadian Kejahatan Keji mengaku menginap Ke Tempattinggal Abdul Pasren. Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Ke rumahnya Pada tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Di tahun 2016 telah meminta RT Pasren Sebagai jujur mengenai hal ini.
“Bersama Sebab Itu keluarga terpidana ini Di waktu itu bersepakat Sebagai datang Ke Tempattinggal Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Bersama Sebab Itu mereka datang ini datang, Ke Pak RT ini Sebagai mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Ke Tempattinggal Bapak gitu loh,” kata Roely Untuk dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Perkara Hukum Hukum Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Di tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Ke Tempattinggal RT Pasren.
“Di waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Ke Tempattinggal Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Ke tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Di jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Untuk RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Ke tempatnya. “Untuk kesaksiannya Di sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Ke situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Bersama Sebab Itu ada Ke Tempattinggal Pak RT sesungguhnya yang Setelahnya Itu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur