DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di membacakan putusannya Ke ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Bersama jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum tertuang Di putusan DKPP Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama Pengadu.
“Pemimpin Negara Republik Indonesia Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Badan Pengawas Pemungutan Suara Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum