Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) memutuskan Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Sebagai Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Foto/Dok SINDOnews
Adapun putusan DKPP dibacakan Untuk sidang hari ini Yang Terkait Bersama Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Pada anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.
“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Di ruang Diskusi utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Putusan etika itu bukan yang pertama Pada Hasyim. Berikut deretan Pembatasan etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari:
1. Pembatasan Peringatan Keras Yang Terkait Bersama KEPP
DKPP pernah Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP). Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan Di Ruang Sidang DKPP Di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
Untuk Perkara Hukum ini, Hasyim merupakan teradu Untuk dugaan Kartu Merah KEPP Perkara Hukum nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. DKPP Untuk Perkara Hukum ini juga Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap Bersama jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Kelompok Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto Untuk Perkara Hukum nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Di itu sidang putusan DKPP dipimpin Bersama Heddy Lugito dan didampingi tiga anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
2. Mangkir Bersama MoU 7 Perguruan Tinggi, Pilih Perjalanan Kaki bareng Wanita Emas
Pembatasan Peringatan Keras Terakhir juga pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari Lantaran mangkir Bersama penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta. Hasyim pilih Perjalanan Kaki bareng Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas.
Hasyim menjadi pihak teradu Untuk Perkara Hukum 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Pembatasan tersebut dibacakan Untuk sidang pembacaan putusan yang digelar Di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).
“Memutuskan Pembatasan Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI terhitung Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP Berkata Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi Hingga Bersama Jakarta Di Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) Di 18 Agustus 2022. Tiket perjalanan ditanggung Bersama Hasnaeni menggunakan maskapai Citilink.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah Hingga sejumlah tempat Di Yogyakarta. Padahal Di 18-20 Agustus 2022, Hasyim Memperoleh agenda resmi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum yakni Hadir Untuk penandatangan MoU Bersama tujuh perguruan tinggi Di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah Di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang Untuk mengikuti proses pendaftaran Organisasi Politik peserta Pemungutan Suara Nasional 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Di membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu Dikatakan Berpotensi Sebagai menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Bersama Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Bersama kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi Bersama Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif Lewat WhatsApp berbagi kabar Di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan Bersama Teradu Hingga Pengadu II ‘Bersama Komisi Pemilihan Umum, kita Sejahtera. Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, saya Sejahtera’. Percakapan Bersama Teradu Hingga Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemungutan Suara Nasional terbukti melanggar prinsip profesional Bersama melakukan komunikasi yang tidak patut Bersama Kandidat peserta Pemungutan Suara Nasional. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemungutan Suara Nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Dosa Etik Hasyim Asy’ari Sebelumnya Dipecat Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum