DKPP telah Menyediakan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Bersama jabatannya sebagai Ketua Lembaga Negara Ke Rabu (3/7/2024). FOTO/Lembaga Negara RI
Putusan DKPP Di Perkara Pidana Hukum dugaan Kartu Merah etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Hingga Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Di petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan seksual Pewarna, Merencanakan Berencana membawa Perkara Pidana Hukum ini Hingga ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Hingga korban. Diberhentikan Bersama jabatan Ketua Lembaga Negara akibat Perkara Pidana Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Lembaga Negara tertuang Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Lembaga Negara diberikan uang kehormatan. Ke Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Lembaga Negara ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Lembaga Negara Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Menimbulkan Kekhawatiran jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Lembaga Negara
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Bersama 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Hingga Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Pada Hukum Tata Bangsa (HTN), Dosen Ke Langkah Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Ke Langkah Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Hingga Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Ke Langkah Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Lembaga Negara yang Dipecat Buntut Perkara Pidana Hukum Asusila