loading…
Pegiat Pemungutan Suara Rakyat, Wahidah Suaib Merespons Yang Terkait Di Perkara Hukum asusila yang dilakukan Di Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Di pasal Undang-Undang TPKS. Foto/Komisi Pemilihan Umum
“Bisa masuk Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Tindak Kejahatan ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Untuk diskusi Di Topik ‘Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Sesudah “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Ke Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Di hukuman penjara 12 tahun, Di pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Undang-Undang TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Sebagai melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Lebih Jelas, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Untuk pelaku Pada korban.
“Ini juga pidana Tindak Kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Di pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Di Sebab Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Sambil Itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Tindak Kejahatan asusila tersebut dapat masuk Hingga Untuk Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Terbaru yang berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Ke Pasal 284,” tegasnya.
Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Di orang yang dirugikan Untuk arti istri Untuk pelaku. “Itu harus diadukan Di orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara