KPK Mengusut Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews
“Sebagai Peristiwa Pidana AS (anggota BPK) dan HG (anggota Lembaga Legis Latif) masih Untuk proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Pada ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Setelahnya Itu Pak HG ini masih Untuk proses lidik. Karena Itu, Pak AS dan Pak HG Hingga Komisi XI masih Untuk penyelidikan. Nanti kita kabari. Sebagai lidik ada Peristiwa Pidana sendiri bukan Pembaruan Didalam Peristiwa Pidana Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Tindak Kejahatan dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Hingga Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk Peristiwa Pidana tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Lokasi (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Setelahnya Itu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.
Hingga Tindak Kejahatan itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Hingga proses penyidikan maupun persidangan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Sebagai saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Hingga persidangan Peristiwa Pidana OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan yang Menyeret Anggota BPK dan Lembaga Legis Latif