Jakarta –
Kementerian Kesejaganan RI melaporkan penambahan Peristiwa Pidana Hukum kematian jemaah haji menjadi 376 jiwa menurut laporan yang diterima Jumat (5/7/2024). Didalam kloter 553, lebih Didalam 70 persen Di antaranya merupakan kelompok berisiko.
Rata-rata jemaah haji yang wafat merupakan lansia. Gaya penyebab kematian jemaah masih didominasi Penyakit jantung ronis (PJK) yaitu 88 orang, diikuti syok sepsis parah 62 orang.
Di Di cuaca terik menyentuh 50 derajat Celcius, tidak sedikit jemaah haji yang juga dinyatakan meninggal Sebab heat stroke atau sengatan panas, bertambah satu orang, kini menjadi 9 kematian.
Berikut detail Peristiwa Pidana Hukum kematian jemaah haji menurut laporan data Kepala Biro Komunikasi an Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi:
- Penyakit jantung kronis: 88 orang
- Gangguan syok sepsis: 62 orang
- Syok kardiogenik: 45 Peristiwa Pidana Hukum
- ARDS: 36 Peristiwa Pidana Hukum
- Pneumonia: 28 Peristiwa Pidana Hukum
- Syok hypovolemic: 19 Peristiwa Pidana Hukum
- Gangguan aritmia jantung: 19 Peristiwa Pidana Hukum
- Perdarahan: 11 Peristiwa Pidana Hukum
- Heat stroke: 11 Peristiwa Pidana Hukum
- Gagal napas akut: 8 Peristiwa Pidana Hukum
Sambil Itu Klinik Kesejaganan Haji mencatat sedikitnya iga Penyakit terbanyak yakni pneumonia, gagal jantung, hingga hipertensi. Gaya serupa tidak jauh berbeda dilaporkan RS Arab Saudi, banyak jemaah haji Merasakan gangguan jantung iskemik hingga pneumonia.
Masing-masing merawat lebih Didalam seribu hingga dua ribu jemaah haji.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 376 Jemaah Haji RI Meninggal, Kematian Akibat Heat Stroke Bertambah