Mantan Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Area (Pemilihan Kepala Daerah Serentak). Foto/Istimewa
Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Ke media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nasional (DKPP) yang memberhentikan Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Lantaran Perkara Hukum Hukum asusila.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Bersama berita lanjutannya. Info Bersama obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Lembaga Negara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Ke Area yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.
Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Ke Umumnya Lembaga Negara kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang sangat penting Bagi masa Didepan Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, pergantian semua komisioner Lembaga Negara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pencoblosan Suara Nasional yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Bersama MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Lembaga Negara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Lembaga Negara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Ke syarat pengunduran itu harus diterima Bersama lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak