Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Ahli Kepuasan Asing yang Berencana praktik Ke Indonesia. Menurutnya, aturan soal Ahli Kepuasan Asing ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Ahli Kepuasan Asing itu sudah diputus Ke Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Ahli Kepuasan Asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Ke Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Ahli Kepuasan Asing juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Lantaran Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Bersama adanya Ahli Kepuasan Asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Untuk mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Ahli Kepuasan Asing. Mengingat, hanya Ahli Kepuasan-Ahli Kepuasan Bersama kompetensi tertentu yang bisa praktik Ke Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Untuk bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Ahli Kepuasan Asing itu Ahli Kepuasan yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Untuk Ahli Kepuasan umum Asing, diperbolehkan datang Di Indonesia Akan Tetapi hanya Bersama tujuan Menyediakan Dukungan Di bencana. Ahli Kepuasan umum Asing, tegas Budi, tidak boleh praktik Ke Indonesia.
“Ahli Kepuasan umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Gelombang Laut Tinggi Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Ke Undang-Undang hanya Ahli Kepuasan Bersama keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Ahli Kepuasan Asing Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara